RESTORATIF JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI METRO ATAS KASUS PENCURIAN DEMI MEMBIAYAI PERSALINAN ISTRI

Rabu 23 November 2022,
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Metro
Jaksa Penuntut Umum

Melaksanakan ekspose secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda Agnes Triani, S.H.,M.H,
Kepala Kejaksaan Metro Nanang Sigit Yulianto SH, MH.
Asisten Tindak Pidana Umum,
Kasi Oharda dan Kasi TPUL bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung

terkait pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice sebanyak 1 (satu) perkara, adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

Tersangka AS Bin MZ yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

admin kejari

Related Posts