PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA BIDANG PERPAJAKAN di KEJAKSAAN NEGERI METRO.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11.10 wib telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Bidang Perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro oleh Penyidik PPNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh Tim Korwas Polda Lampung.

Bahwa ketiga tersangka tersebut yaitu:

1. Sdr. SFK (umur 45 tahun)

2. Sdr. AJ (umur 55 tahun)

3. Sdri. KA (umur 38 tahun)

Bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf c, atau huruf i, jo pasal 43 yat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.

Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. SFK dan Sdr. AJ, sedangkan Sdri. KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.

Sebelumnnya kedua tersangka telah dilakukan pemeriksan Kesehatan dan Covid-19 oleh Tim RSUD A. Yani dengan kondisi sehat dan bebas Covid-19. Selanjutnya kedua tersangka yaitu Sdr. SFK dan Sdr. AJ dilakukan penahanan di Lapas Klas II Metro sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Perbuatan Ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sector perpajakan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

#Tipikor

#KejaksaanMetro

#Kejatilampung

#KejaksaanRi

#KejaksaanHebat

admin kejari

Related Posts