pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 12.00 wib telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Bidang Perbankan atau Perdagangan di Kejaksaan Negeri Metro oleh Penyidik Polda Lampung.
Bahwa ke enam tersangka tersebut yaitu :
1.Sdr. AS (umur 28 tahun)
2.Sdri. DK (umur 32 tahun)
4.Sdr. RRS (umur 43 tahun)
5.Sdr. IS (umur 45 tahun)
6.Sdr. DKW (umur 40 tahun)
Untuk Sdr. DKW dinyatakan DPO oleh Polda Lampung
Bahwa ke lima tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
