Pada ini rabu 22 November 2023
Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berupa 1 (Satu) buah Stnk, 1 (Satu) buah handphone beserta kotaknya, dan 1 buah gitar di Kejaksaan Negeri Metro Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Metro Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
