PEMBINAAN

TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN PEMBINAAN

SUB BAGIAN PEMBINAAN mempunyai TUGAS melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Pembinaan menyelenggarakan FUNGSI :

  1. Melakukan  koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :

  1. URUSAN TATA USAHA, KEPEGAWAIANKEUANGAN DAN PNBP yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai dan melakukan pengelolaan dan penatausahaan masalah keuangan dan penerimaan bukan pajak;
  2. URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN DAN PERLENGKAPAN yang mempunyai tugas mengelola dan mengolah data pada SIMKARI dan pengelolaan dan penatausahaan perpustakaan serta melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.