KEJATI LAMPUNG TAHAN DIREKTUR PT. KNT, ANAK PERUSAHAAN PTPN VII DENGAN KERUGIAN NEGARA

KEJATI LAMPUNG TAHAN DIREKTUR PT. KNT, ANAK PERUSAHAAN PTPN VII DENGAN KERUGIAN NEGARA

SEBESAR LIMA MILYAR RUPIAH

Selasa, 03 Januari 2023 Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan tersangka IW selaku Manajer Keuangan.

Dalam perkara tersebut diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat. Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII.

Bahwa tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

Bandar Lampung, 03 Januari 2023

KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

I MADE AGUS PUTRA ADNYANA A S.H M.H

Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung 0811 7237 799.

Email : penkumkjtlampung@gmail.com

@kejaksaan.ri

#kejaksaan#kejaksaanri#kejaksaanagung#kejaksaantinggi#kejaksaantinggilampung#kejaksaannegeri#jaksaprofesional#TrapsilaAdhyaksa#Banggamelayanibangsa

admin kejari

Related Posts