Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro

Pada hari Kamis (tanggal 4 Agustus 2022) telah dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro (Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H.) didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Metro dan Jaksa Penuntut Umum an. Pertiwi Setiyoningrung SH.,MH. di kantor Kejaksaan Negeri Metro

– Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan kepada :
1). SUROYO Als WOWON Bin SUKIRNA yang disangka melanggar melanggar pasal 362 KUHP
2). IRVAN SUSANTO Bin PAINO yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP
3). BUDI LESTATI Bin SURONTO (Alm) yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP
4). WANDA FERIYANTO Bin AGUS SULIS yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP
5). FAISAL FAJRI Bin ASDADIN yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP
6). ABDILLAH TRI ANGGARA Bin EKO HARIYONO yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP
7). DANIEL MAHENDRA Bin HARYANTO yang disangka melanggar melanggar pasal 480 ke-1 KUHP

-Bahwa ke tujuh orang tersebut mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri Metro karena kasus pencurian kamera.

– Bahwa Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro, Wikan Adhi Cahya menjelaskan bahwa Tindak pidana tersebut berawal dari satu pelaku yang berhasil mengambil kamera DSLR kemudian dijual kepada pelaku lainnya. Kronologi persisnya berawal dari tersangka SRY yang berhasil mengambil Kamera milik remaja berinisial BR, kemudian SRY menjualnya 400ribu kepada tersangka lainnya dan seterusnya.

#Wbk2022
#Wbbm2022
#Kejaksaanhebat
#KejaksaanRI
#PenguatanRB
#KejaksaanRB
#Kejarimetro
#Kejatilampung
#KejaksaanRi

admin kejari

Related Posts