Pengembalian Aset milik Pemerintah Kota Metro

Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan Pengembalian Aset milik Pemerintah Kota Metro

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib telah dilaksanakan Eksekusi Tanah dan Rumah milik Pemerintah Kota Metro di Jalan Brigjend. Sutiyoso No. 17 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro yang selama ini dikuasai oleh Ibu D (mantan pensiunan PNS)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI Perwakilan Lampung diketahui bahwa terdapat barang milik daerah Kota Metro yang salah satunya yaitu tanah dan bangunan ex rumah Dinas Perikanan Lampung Tengah yang digunakan oleh perorangan dan tanpa perjanjian pemanfaatan aset dalam bentuk apapun.

Bahwa pada tanggal 09 September 2021 BPKAD Kota Metro bersama Kepala Kejaksaan Negeri Metro (Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H.) dan JPN Kejaksaan Negeri Metro menemui ibu D di kediamnya di Jakarta Timur melakukan mediasi dan menghasilkan ibu D bersedia untuk menyerahkan rumah tersebut kepada Pemkot Metro dengan syarat barang-barang yang masih ada dalam rumah tsb dapat diurus pemindahannya.

Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 BPKAD Kota Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Kasi Datun Kejari Metro beserta para JPN dengan di dampingi oleh perwakilan keluarga dari ibu D mengeksekusi rumah tersebut serta melakukan pemindahan barang-barang milik Ibu D yang masih berada di dalam rumah tersebut. Barang-barang tesebut diantar ke Jakarta dengan menyewa mobil truk.

#pressrelease

#Kejarimetro

#Kejatilampung

#KejaksaanRI

#Kejaksaanhebat

admin kejari

Related Posts